ADVERTISEMENT

Tragis! Pengendara Motor Trail di Kragilan Tewas Terlindas Truk, Kondisi Kepala Pecah

Senin, 5 September 2022 13:09 WIB

Share
Petugas Unit Lakalantas Polres Serang saat melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan yang menewaskan pengendara motor trail Kawasaki KLX. (foto: ist)
Petugas Unit Lakalantas Polres Serang saat melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan yang menewaskan pengendara motor trail Kawasaki KLX. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tragis! Seorang pengendara motor trail jenis Kawasaki KLX dengan nomor polisi G 2457 IV berinisial TA (25) tewas terlindas truk di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya Kampung Cimiung, Desa Cisait, Kragilan, Kabupaten Serang.

Pengendara motor jenis trail diketahui warga Kampung Teritih, Desa Ciagel, Kecamatan Tambak, Kabupaten Serang Serang ini meninggal dunia dengan kondisi kepala pecah.

Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina, menjelaskan, musibah yang dialami TA terjadi pada Senin 5 September 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum mengalami musibah, korban diketahui melaju dari arah Tangerang menuju Kota Serang.

"Setiba di lokasi kejadian, motor yang dikendarai korban menabrak kendaraan sejenis angkutan umum yang tidak diketahui nopolnya yang datang dari arah berlawanan," terang AKP Tiwi Afrina kepada Poskota.

Usai menabrak kendaraan angkot, korban bersama kendaraannya tersungkur di tengah jalan. Naas dari arah belang berjalan kendaraan truk yang tidak diketahui identitasnya dan menggilas tubuh korban.

"Korban mengalami luka berat pada bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasatlantas didampingi Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

Kasatlantas menjelaskan petugas yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan pengamanan lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit. Sedangkan untuk kendaraan korban diamankan ke Mapolres Serang.

"Untuk penyebab kecelakaan masih diselidiki namun diduga terjadi akibat korban tidak antisipasi dan konsentrasi saat berkendara," kata Kasatlantas.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara serta mengikuti peraturan lalulintas dengan memperhatikan batas kecepatan dan antisipasi saat mendahului kendaraan di depannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT