ADVERTISEMENT

Hotman Paris Ogah Waktu Ditawari Tangani Kasus Brigadir J: di Bulan yang Sama Ada Kasus Rakyat Kecil yang Saya Tolong, Ada Alasan Tertentu

Kamis, 1 September 2022 19:41 WIB

Share
Pengacara JNE, Hotman Paris. (Foto: Ist).
Pengacara JNE, Hotman Paris. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Saat membela pihak yang bersalah, menurut Hotman, pengacara pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya.

"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih, pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," jelas dia.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah memasuki rekonstruksi yang menghadirkan lima tersangka, termasuk Ferdy Sambodan istrinya Putri Candrawathi. Rekonsktruksi kasus tersebut diadakan pada Selasa (30/8/2022).

 

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan ada 78 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Adegan-adegan tersebut dilakukan di dua tempat yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT