ADVERTISEMENT

Diusulkan Bentuk Pansus Tak Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Usulan yang Tidak Bisa Dilaksanakan

Kamis, 1 September 2022 19:41 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan bahwa pihak DPR tak bisa mengabulkan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas mengawasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dikatakan pada diskusi yang bertemakan, Public Virtue di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 1 September 2022. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sempat menyinggung untuk membuat usulan terkait pembentukan pansus untuk mengawasi kasus tewasnya Brigadir J.

"Menurut saya itu usulan yang tidak mungkin bisa dilaksanakan, mengapa? karena DPR sekarang ini adalah pemerintah. Usulan pansus begitu kan mengasumsikan DPR nya bukan eksekutif. DPR sekarang ini periode Jokowi ini DPR bagian dari eksekutif," ujar Benny dalam diskusi Public Virtue di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Benny, sejauh ini sejumlah anggota DPR khususnya komisi III, belum ada obrolan terkait pembentukan pansus seperti yang dikatakan Usman Hamid.

"Apalagi sekarang ini praktis dari sembilan fraksi kan hanya dua fraksi yang di luar pemerintahan," ucap dia.

Kemudian, Benny menegaskan, dalam mengawal kasus yang tengah menjadi sorotan ini, ia menginginkan peran masyarakat lah yang akan menjadi sebuah pengawasan kasus Brigadir J. 

Kekuatan publik menurutnya yang mampu membuat Presiden Joko Widodo kemudian secara khusus meminta pengusutan kasus secara tuntas kepada Kapolri.

Ia juga meminta kasus ini dapat menjadi gerbang pembenahan di tubuh Polri yang menurutnya selama ini kurang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

"Yang terjadi pada kasus Sambo ini adalah revolusi hukum tampa pemimpin, revolusi yang menekan Presiden sekalipun untuk memerintahkan bawahannya yaitu Kapolri agar kasus ini dibuka seterang-terangnya," tukas dia.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf. Kemudian penyidik diketahui bakal hadirkan saksi bernama Susi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT