ADVERTISEMENT

Ada Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan, Amnesty International Desak Komisi III DPR Bentuk Pansus Pengusutan Kematian Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 19:32 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Yoshua diberitakan tewas pada Jumat (8/7/2022).

Usulan yang diajukan kepada anggota DPR itu, diucapkan langsung oleh Usman saat menghadiri sebuah diskusi bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dalam diskusi tersebut, juga dihadiri oleh eks Komisioner KPK Saut Situmorang, pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dan eks Hakim Agung MA Gayus Lumbuun.

"Karena problemnya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural, maka tidak ada salahnya jika Komisi III DPR menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus)," ujar Usman.

Adapaun pembentukan Pansus tersebut, nantinya bertujuan untuk melihat secara lebih jelas terkait tindakan pidana pelaku pembunuhan Brigadir J. Dia menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengusutan kasus tersebut.

"Harus ada Pansus untuk melihat masalah FS bukan sekadar dari bagaimana perkara pidananya dijalankan tetapi bagaimana dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya," kata Usman.

Selanjutnya, Usman menjelaskan, dengan Pansus, nantinya bakal mengawasi kasus tersebut agar dapat mengetahui secara transparan dan akuntabel kasus tewasnya Brigadir J.

Adapun mekanisme Pansus nantinya, kata Usman, dilakukan dengan pengawasan internal melalui mekanisme kode etik dalam kepolisian.

Pengawasan selanjutnya yakni dari lembaga eksekutif, meliputi presiden hingga menteri yang terkait. Kemudian pengawasan lembaga yudisial, lembaga eksternal, dan pengawasan publik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT