JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebagai imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo, berkembang isu bahwa Mabes Polri terancam dibubarkan.
Ide pembubaran Mabes Polri kemudian ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan.
Arteria mempertanyakan bahwa apakah sanksi pembubaran Mabes Polri pantas diberikan atas kasus Ferdy Sambo.
“Dengan demikian, kalau memang harus diberikan sanksi apakah patut sanksinya langsung dikatakan Polri ini atau Mabes ini harus dibubarkan?” ujar Arteria Dahlan di kanal YouTube Karni Ilyas Club yang tayang pada Rabu (31/8/2022).
Tampaknya, Anggota DPR dari PDIP itu tak sepakat jika Mabes Polri dibubarkan gegara perkara Ferdy Sambo. Menurut Arteria, hal itu tidak sesuai dengan konstitusi.
Bahkan, jika seandainya hanya ada kepolisian daerah saja, hal itu menurutnya inkonstitusional.
Lebih lanjut, Arteria menegaskan bahwa dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) sudah ditegaskan sistem negara Indonesia.
Atas dasar tersebut, Arteria tidak sepakat jika sistem kepolisian terbagi ke masing-masing daerah seperti yang disarankan.
“Bicara Polda-polda saja tanpa adanya Kapolri itu saya pikir inkonstitusional karena kita sudah mengatur bagaimana ketentuan pasal 18 UUD, kita ini tidak terdiri dari tapi dibagi atas,” tandas Arteria. (*)