ADVERTISEMENT

Berakhir Sudah Riwayatmu Lokalisasi Gunung Antang Matraman, 120 Bangunan Liar untukl Prostitusi Dibongkar Petugas Gabungan

Selasa, 30 Agustus 2022 13:52 WIB

Share
Pembongkaran paksa bangunan liar di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (foto: ist)
Pembongkaran paksa bangunan liar di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Lokalisasi Gunung Antang berada di sisi jalur rel kereta api arah Jatinegara. Entah kapan dimulainya lokalisasi ini, Yang jelas, keberadaannya telah menjadi polemik panjang.

Belakangan muncul ketegangan antara warga sekitar dan penghuni Gunung Antang. Inilah yang kemudian menjadi perhatian Pemkot Jaktim, dan PT KAI selaku pemilik lagan tempat lokasisasi Gunung Antang.

Akhirnya diputuskan, dari pihak PT KAI menertibkan lahannya, bersama Pemkot Jaktim.  Dan pada Selasa (30/8/2022), sebanyak 120 bangunan liar lokalisasi Gunung Antang yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), wilayah Matraman, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar petugas gabungan. Diharapkan, berakhirlah riwayatmu lokalisasi Gunung Antang. 

"PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar," ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa melalui keterangannya, Selasa (30/8/2022). 

Eva mengatakan pada penertiban lokalisasi Gunung Antang tersebut, melibatkan 800 personel petugas gabungan dari berbagai unsur. 

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," jelas Eva melalui keterangannya, Selasa (30/8/2022). 

Lanjutnya, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut lantaran penghuni lokalisasi tak juga menggubris Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dari PT KAI untuk  membongkar bangunan secara mandiri. 

"Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022," jelas Eva. 

Giat penertiban pun berjalan lancar dan kondusif. Kata Eva, pihak PT KAI sudah bersurat ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur agar lahan itu dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. 

"Kita sudah bersurat ke Pemkot Jakarta Timur agar dapat dijadikan ruang terbuka hijau," ucapnya. 

Adapun mayoritas bangunan yang berada di lokalisasi Gunung Antang bersifat tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. 

"Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987," ungkapnya. 

Selanjutnya, Eva mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ada serta tidak mendirikan bangunan di lahan milik PT KAI. 

Hal itu diatur undang-undang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 178, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” . 

Pasal 181 ayat (1) "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta  sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU Nomor 23  tahun 2007.  (ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT