JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyebut perlu ada pembahasan soal batasan usia kendaraan yang akan diterapkan di Jakarta nanti.
Pasalnya, Djoko menilai kebijakan batasan usia kendaraan kemungkinan menuai anggapan pro dan kontra di masyarakat.
"Pembahasan seperti itu mesti ada perdebatan. Pro dan kontra itu pasti ada," kata Djoko saat dihubungi awak media pada Senin, 6 Mei 2024.
Menurutnya, pemerintah mesti merumuskan kebijakan batasan usia kendaraan secara teknis maupun substansial.
"Sehingga mesti dirumuskan lagi itu dari sudut pandang mana. Nanti bisa pelaksaannya gimana di lapangan, harus ada bentuk push strategi," ujarnya.
Diketahui, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Jokowi sejak April 2024. Hal itu pun menandakan Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ mengatur pemindahan ibu kota negara ke ibu kota Nusantara.
Dalam hal ini, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Satu di antara kewenangan khusus tersebut yang termuat dalam UU DKJ, yakni batasan usia kendaraan. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g terkait kewenangan pembatasan usia kendaraan.
Kewenangan ini dimaksudkan guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu juga mengurangi polusi udara. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.