TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan 12 orang anak berhadapan hukum (ABH) yang melakukan pengeroyokan terhadap teman santrinya hingga tewas akan di proses hukum.
Namun dari 12 orang tersebut hanya lima orang yang menjalani tahanan di rutan Mapolres Metro Tangerang.
Diketahui sebelumnya penganiayaan secara bersama - sama terjadi di Ponpes Darul Qur'an Lantaburo, Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Akibat kekerasan tersebut RAP seorang anak berusia 13 tahun tewas meregang nyawa.
"Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan amankan ada 12 anak tetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Zain, Selasa (30/8/2022).
Menurut dia dari ke 12 ABH tersebut terdapat 5 orang yang menjalani masa tahanan di Mapolres Metro Tangerang untuk menunggu pelimpahan kasus.
"Kemudian dari pelaku tersebut 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan dan kami titipkan ke orangtuanya," sebut Zain.
Hal tersebut kata Zain, dilakukan sesuai dengan amanat undang - undang bahaa anak yang di bawah 14 tahun tidak bisa dilakukan penahanan.
"Kemudian yang 5 kita tahan di Polres dan kita juga saat ini terus melakukan pendalaman dan kita lakukan pendampingan dengan Bapas supaya anak anak ini juga hak haknya diberikan," tutupnya. (Muhammad Iqbal)