ADVERTISEMENT

Tegas! Surat Peringatan Tak Digubris, 120 Bangli di Lokalisasi Gunung Antang Dibongkar Paksa

Selasa, 30 Agustus 2022 13:21 WIB

Share
Pembongkaran paksa bangunan liar di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (foto: ist)
Pembongkaran paksa bangunan liar di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 120 bangunan liar Lokalisasi Gunung Antang yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), wilayah Matraman, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar pada Selasa 30 Agustus 2022. 

"PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar," ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa melalui keterangannya. 

Eva mengatakan pada penertiban lokalisasi Gunung Antang tersebut, melibatkan 800 personel petugas gabungan dari berbagai unsur. 

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," jelas Eva. 

Lanjutnya, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut lantaran penghuni lokalisasi tak juga menggubris Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dari PT KAI untuk  membongkar bangunan secara mandiri. 

"Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022," jelas Eva. 

Giat penertiban pun berjalan lancar dan kondusif. Kata Eva, pihak PT KAI sudah bersurat ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur agar lahan itu dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. 

"Kita sudah bersurat ke Pemkot Jakarta Timur agar dapat dijadikan ruang terbuka hijau," ucapnya. 

Adapun mayoritas bangunan yang berada di lokalisasi Gunung Antang bersifat tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. 

"Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987," ungkapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT