ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Agustus 2022 08:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. "Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng," tandasnya. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT