ADVERTISEMENT

Beromset Rp3,9 Miliar Perhari, Dua Bos Besar Judi Online di Tangerang Diburu Polisi

Jumat, 26 Agustus 2022 01:29 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus perjudian. (foto: poskota/haryono)
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus perjudian. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten sedang memburu dua bos besar yang digadang-gadang jadi beking tersangka RM (26), yang menjadi koordinator judi online di ruko Perum Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengaku telah mengantongi identitas dua bos besar untuk bisnis judi online tersebut.

"Di atas RM ada 2 orang lainnya, dan itu akan kami kejar," katanya saat konferensi pers ungkap kasus judi di Mapolda Banten, Kamis 25 Agustus 2022.

Shinto menerangkan, dua bos besar ini merupakan direktur dari PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa.

"Dua orang pengurus perusahaan statusnya sebagai direktur. Nama identitas sudah dikantongi penyidik," ungkapnya.

Selain itu, uang hasil bisnis haram itu transit di rekening RM, sebelum dibagikan. Hingga kini, polisi masih mendalami aliran uang tersebut, guna mengetahui siapa saja penerimanya.

"Omset harian Rp3,9 miliar. Maka melalui angka di sini, maka Polda Banten serius akan berkoordinasi dengan PPATK," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten membongkar judi online di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land, Kota Tangerang.

Uniknya perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha (MRU) dan PT. Patriot Siber Perkasa (PSP) di ruko Perumahan Citra Raya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut diamankan 10 orang tersangka, satu diantaranya wanita berinisial RM (26) serta 2 orang leader terhadap beberapa website. Tersangka RM diketahui berperan sebagai komisaris di PT MRU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT