GALBAY JANGAN PANIK! Ada 8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal

Rabu 08 Mei 2024, 11:10 WIB
Ada 8 Solusi Bagi Nasabah Galbay yang Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal (freepik/Kamifoto)

Ada 8 Solusi Bagi Nasabah Galbay yang Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal (freepik/Kamifoto)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Terjerat pinjaman online (pinjol) legal dan kesulitan membayar cicilan? Jangan panik! 

Pinjol memang membuat banyak masyarakat tertarik untuk meminjam dana di berbagai macam platform pinjol.

Mirisnya, banyak yang tidak mengetahui bahwa banyak aplikasi pinjol yang belum terdaftar di OJK namun mengaku sudah legal.

Bahkan, calon nasabah tidak memikirkan bahaya galbay pinjol disaat sudah terjadi hal tersebut setelah meminjam dana.

Situasi ini memang bikin stres, tapi tenang, ada solusinya. Artikel ini akan membahas 8 langkah jitu untuk membantumu keluar dari jeratan galbay pinjol legal.

Berikut 8 langkah yang harus kamu lakukan:

1. Tenangkan Diri dan Lakukan Penghitungan Ulang. Langkah pertama adalah tenangkan diri dan hindari bertindak impulsif.

Lakukan penghitungan ulang total tagihan, bunga, dan denda pinjamanmu. Catat semua data dengan rapi agar memudahkan dalam penyelesaian.

2. Hubungi Pihak Pinjol dan Jelaskan Kondisimu. Komunikasi adalah kunci utama. Hubungi pihak pinjol terkait dan jelaskan kondisimu dengan jujur. 

Tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, meski mungkin dengan cara cicilan yang lebih ringan.

3. Negosiasikan Ulang Skema Pembayaran. Negosiasikan skema pembayaran yang lebih realistis dengan pihak pinjol.

Tawarkan opsi perpanjangan waktu tenor, cicilan yang lebih kecil, atau bahkan penundaan pembayaran sementara.

4. Cari Dana Tambahan untuk Membayar Tagihan. Carilah penghasilan tambahan untuk menutupi kekurangan dana pembayaran. 

Bisa dengan mencari pekerjaan sampingan, menjual barang-barang pribadi, atau meminta bantuan keluarga/teman.

5. Manfaatkan Layanan Konsultasi dan Mediasi Hutang. Pemerintah menyediakan layanan konsultasi dan mediasi hutang gratis melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Manfaatkan layanan ini untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan tunggakan pinjolmu.

6. Laporkan ke Pihak Berwenang jika Terjadi Penagihan Bermasalah. Jika kamu mengalami penagihan yang tidak etis.

Seperti intimidasi, pelecehan, atau pengancaman, segera laporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI) atau Kepolisian.

7. Bergabung dengan Komunitas Debitur Pinjol. Banyak komunitas di media sosial yang dibentuk oleh para debitur pinjol. 

Bergabunglah dengan komunitas ini untuk saling berbagi pengalaman, tips, dan solusi dalam menyelesaikan masalah galbay.

8. Hindari Mencari Pinjaman Baru untuk Menutupi Pinjaman Lama. Hindari solusi gali lubang tutup lubang dengan mencari pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama. 

Hal ini hanya akan memperburuk kondisimu dan membuatmu semakin terjerat dalam utang.

Sebaiknya, kamu harus jaga data pribadi, hindari menyebarkan data pribadi sembarangan, terutama di platform online.

Pinjam sesuai kemampuan, pastikan kamu hanya meminjam dana yang sesuai dengan kemampuan finansialmu untuk mengembalikannya.

Pilih pinjol dan pastikan kamu meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca kontrak dengan seksama, pahami dulu dengan cermat isi kontrak pinjaman sebelum menandatanganinya.

Gunakan pinjol untuk hal produktif, dan hindari menggunakan pinjol untuk hal konsumtif, gunakan untuk hal yang produktif agar bisa menghasilkan income.

Galbay memang terasa berat, tapi jangan putus asa. Dengan langkah-langkah yang tepat dan tekad yang kuat, kamu pasti bisa keluar dari jeratannya dan mencapai kondisi keuangan yang lebih sehat.

Ingat, kamu tidak sendirian. Banyak orang yang mengalami kesulitan serupa. Dengan informasi dan strategi yang tepat, kamu bisa menyelesaikan masalah ini dan membangun masa depan finansial yang lebih baik.

Bahkan, sekarang kamu bisa lebih mudah dan gampang untuk mendapatkan informasi lainnya paling baru seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan dan tekno.

Caranya gampang banget, kamu cukup bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota dengan klik link di bawah ini, dan kamu bisa langsung bergabung, berikut link-nya.

Link Channel WhatsApp resmi milik Poskota.

Disclaimer: Artikel ini bukan mengajak kamu untuk melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan OJK. Namun, artikel ini berikan 8 solusi untuk nasabah galbay yang tidak bisa lunasi utang pinjol legal. Semoga dengan artikel ini, kamu bisa mencegah untuk tidak menjadi korban selanjutnya, dan bisa menjaga kestabilan keuangan kamu.

Berita Terkait

News Update