ADVERTISEMENT

Wow! Bandar Judi Online yang Ditangkap Satuan Reskrim Polres Karawang, Raup Untung Belasan Juta Per Bulan

Kamis, 25 Agustus 2022 15:49 WIB

Share
Polisi menggelandang pelaku perjudian di Karawang, sedikitnya 7 orang diamankan.(Foto: Aep)
Polisi menggelandang pelaku perjudian di Karawang, sedikitnya 7 orang diamankan.(Foto: Aep)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat menciduk tujuh pelaku judi online. Dari praktik judi ini,   bandar meraup untung hingga belasan juta rupiah. bulan,

"Satuan Reskrim dan Polsek mengamankan tujuh orang dari enam TKP judi online, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang Arief Bastomy, Kamis (25/8/2022).

Arief menyebutkan, dari pelaku yang diamankan tersebut ada yang berperan sebagai bandar dan pemain judi online.

Dari mereka pihak kepolisian mengamankan handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone.

"Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata perbulan Rp14 juta, " katanya.

 

Para pelaku, kata Arief, bakal dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Sementara untuk pemain judi akan dikenakan dengan Pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.  Para pelaku judi online yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi.

"Masih kita lakukan pemeriksaan, apakah ini terlibat jaringan atau tidak. Namun sementara masih dilakukan perorangan, " katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT