ADVERTISEMENT
Berantas Praktik Perjudian, Polres Karawang Amankan Tujuh Pelaku yang Berprofesi dari Wirausaha Hingga Karyawan Swasta
Kamis, 25 Agustus 2022 15:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat menciduk tujuh pelaku judi online. Dari bandar hingga pemain judi online diamankan. Diketahui, kompplotan itu berhasil meraup untung belasan juta rupiah.
"Satuan Reskrim dan Polsek mengamankan tujuh orang dari enam TKP judi online, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang Arief Bastomy, Kamis (25/8/2022).
Arief menyebutkan, sejumlah pelaku tersebut ada yang berperan sebagai bandar dan pemain judi online.
Dari mereka pihak kepolisian mengamankan handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone.
"Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata perbulan Rp 14 juta, " katanya.
Para pelaku, kata Arief, bakal dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Sementara untuk pemain judi akan dikenakan dengan Pasal 303 bisa dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan para pelaku judi online yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi.
"Masih kita lakukan pemeriksaan, apakah ini terlibat jaringan atau tidak. Namun sementara masih dilakukan perorangan, " katanya.
Untuk para pelaku yang diamankan, kata Arief, mereka berprofesi dari wirausaha hingga karyawan swasta.
"Alasannya masih karena urusan ekonomi, " katanya.
(Aep)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT