Banding Ditolak Najib Razak Mantan PM Malaysia Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi 1MDB
Rabu, 24 Agustus 2022 13:26 WIB
Share
Najib Razak mulai jalani hukuman 12 tahun penjara.(dok/Ist)

Pada pengadilan yang dimulai tahun 2019, Najib Razak menghadapi tujuh tuntutan, dari beberapa kasus kriminal dengan tuduhan mengantongi uang senilai US$681 juta (Rp9,6 triliun) dari lembaga pengelola investasi negara 1MDB.

1MIDB sendiri didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia melalui investasi-investasi strategis.

Alih-alih, lembaga ini dituduh membiayai gaya hidup mewah, sebuah film Hollywood dan sebuah kapal pesiar super mewah.

Sekelompok pendukung menemui Najib ketika ia tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. Mereka berdiri dan berdoa bersamanya sebelum Najib memasuki gedung pengadilan sambil berteriak, "Hidup Najib!".

Pengacara Najib mencoba mengupayakan agar persidangan ditunda, tetapi hakim memutuskan tidak menerima permintaan tersebut.

Dalam pertanyataan pembukanya, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, menyatakan bahwa Najib memegang "kekuasaan nyaris mutlak" dan itu diiringi dengan "kewajiban yang sangat besar".

"Tertuduh tidak berada di atas hukum," kata Jaksa Agung Malaysia, yang dilansir BBC.

Najib Razak menghadapi beberapa tuduhan kriminal, dan pengadilan Rabu (03/04) adalah yang pertama terkait skandal ini.

Pengadilan ini seharusnya dimulai pada tanggal 12 Februari, tetapi ditunda untuk mendengarkan beberapa upaya hukum.(*/tri)

 

Halaman