Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Nasional

Sebanyak 24 Parpol Lolos, 16 Parpol Masih Tahap Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan

Senin 15 Agu 2022, 20:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, resmi ditutup pada Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Dari 40 partai yang mendaftar, ada yang dinyatakan lengkap, masih pemeriksaan berkas, dan ada juga yang tidak mendaftarkan dirinya hingga batas akhir kemarin. 

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelas Hasyim di Jakarta, Senin, (15/8/2022).

Dia mengungkapkan pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

Dari data yang dirangkum Poskota, ada 24 parpol telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (15/8). Sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan.

Sehingga, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. Pihak KPU akan mengumumkan nasib 16 partai ini secepatnya.

Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.

KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Total ada 40 Partai politik telah mendaftar ke KPU dalam rentang periode tersebut.

Berikut 24 parpol yang dinyatakan lengkap

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu


Berikut 16 parpol yang masih tahap pemeriksaan

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

(Wanto)

Ilustrasi KPU (Foto/ist)

Tags:
24 Parpol Lolos16 ParpolTahap Pemeriksaan DokumenKelengkapan

Reporter

Administrator

Editor