Kamaruddin Akan Laporkan Putri Candrawathi atas Tuduhan Menyebarkan Hoax: Dia Juga Memfitnah Mayat

Senin 15 Agu 2022, 20:04 WIB
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan laporkan Putri Candrawathi atas tuduhan menyebarkan hoax dan dugaan memberikan keterangan palsu.

Istri Irjen Ferdy Sambo juga dituding memfitnah mayat oleh Kamaruddin Simanjuntak. Pengacara Brigadir J kemudian mendesak Putri Candrawathi untuk meminta maaf kepada publik.

Terkait pasal yang dilanggar oleh Putri Candrawathi, Kamaruddin menyebut bahwa itu sangat banyak.

 “Banyak pasal yang dilanggar. Bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti. Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia,” kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip dari Viva pada Senin (15/8/2022).

 

Adapun pengacara Brigadir J menyebut bahwa Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu.

Kemudian istri Irjen Ferdy Sambo juga diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 jo Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE dimana menyebarkan informasi bohong atau informasi palsu.

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut bahwa Putri Candrawathi telibat dalam pembunuhan berencana dengan menghalang-halangi penyidikan (obstraction of justice). Putri Candrawathi juga dituding memfitnah mayat.

“Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556, dan juga melakuka permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP,” ujar Kamaruddin.

 

Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara seusai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8/2022). Perkara yang dihentikan adalah dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

"Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya," lanjutnya.

Sementara, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Tersangkanya yakni Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya diancam penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Lebih lanjut menurut Andi, dua laporan terkait pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J otomatis gugur. Sebab, hal ini menyusul pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Andi Rian juga menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

 

Jenderal Polisi Bintang Satu itu lanjut mengatakan bahwa penyidik saat ini akan fokus mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Meski demikian di sisi lain, Kamaruddin belum mengetahui kapan pihaknya akan laporkan Putri Candrawathi atas tuduhan menyebarkan hoax kepada polisi. Saat ini, dirinya tengah meminta kuasa dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

 “Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, ini kan beda lagi harus ada kuasa lagi,” jelas Kamaruddin. (*)

Berita Terkait
News Update