ADVERTISEMENT
Kamis, 18 Agustus 2022 09:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyelesaikan tahap awal proses pendaftaran partai politik.
Dan KPU telah mengumumkan jumlah partai politik yang mendaftar sebanyak 40 Papol.
"Sesuai dengan tahapannya, pada 14 Agustus 2022 kemaren KPU resmi menutup pendaftaran partai politik. Dari 40 parpol yang mendaftar, 16 parpol dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dan 24 parpol dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya dan lolos ke tahap verifikasi administrasi," ujar Guspardi, Kamis (18/8/2022).
Guspardi menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut bersikap profesional dan tidak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu.
Apalagi saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.
Selanjutnya, partai politik yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.
"Berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi," ungkap Politisi PAN.
Ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap independen dan tegas dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi dan faktual guna menentukan partai politik yang berhak maju sebagai peserta Pemilu 2014.
Untuk itu, KPU harus membebaskan diri dari tekanan siapa pun dan membuat keputusan yang tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi, yakni partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT