ADVERTISEMENT

Sebanyak 24 Parpol Lolos, 16 Parpol Masih Tahap Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan

Senin, 15 Agustus 2022 20:57 WIB

Share
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, resmi ditutup pada Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Dari 40 partai yang mendaftar, ada yang dinyatakan lengkap, masih pemeriksaan berkas, dan ada juga yang tidak mendaftarkan dirinya hingga batas akhir kemarin. 

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," jelas Hasyim di Jakarta, Senin, (15/8/2022).

Dia mengungkapkan pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

Dari data yang dirangkum Poskota, ada 24 parpol telah lengkap seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (15/8). Sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan.

Sehingga, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. Pihak KPU akan mengumumkan nasib 16 partai ini secepatnya.

Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.

KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Total ada 40 Partai politik telah mendaftar ke KPU dalam rentang periode tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT