TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap kurang lebih 20 toko kosmetik yang menjual obat-obatan tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut sebagai aksi Gebyar Gempita (Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang). Dimana Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan sidak serentak ke beberapa toko kosmetik yang tidak berizin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan pelaksanaan sidak serentak ke toko kosmetik yang tidak berizin dalam rangka pengawasan obat-obat tertentu guna upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang berdosis tinggi, dan sebagai langkah menyelamatkan generasi-generasi dari peredaran obat-obatan terlarang.
"Kegiatan ini kita laksanakan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang serta kami beri tindakan berupa penutupan terhadap 20 toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah," katanya, Kamis (18/8).
Dalam sidak serentak tersebut, pihaknya menemukan banyak toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras seperti eximer dan tramadol.
"Untuk obat-obat keras yang kita temukan langsung diamankan jika pemilik toko tidak bisa menunjukkan izin jual obat tersebut. Untuk jumlahnya nanti akan di-update lagi karena masih pendataan," ungkapnya.
Fahrul menambahkan, dari kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin waspada akan maraknya peredaran obat-obat yang disalahgunakan dan membahayakan kesehatan.
"Kami tidak bosan untuk mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran obat-obat keras," pungkasnya.(Veronica Prasetio)