ADVERTISEMENT

KPU Kembali Lakukan Verifikasi Faktual Bagi 9 Parpol Nonparlemen

Jumat, 25 November 2022 16:03 WIB

Share
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (Tengah). (Foto/ist)
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (Tengah). (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi faktual bagi sembilan partai non parlemen pada 26 November sampai 7 Desember 2022. 

Dia mengatakan, KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan parpol lebih dulu.

"Hari ini 25 November jam 8 malam, KPU akan melakukan penarikan sampel keanggotaan parpol untuk diverifikasi faktual. Verfak (Verifikasi Faktual) akan dilaksanakan mulai 26 November sampai 7 Desember 2022," ujarnya di Jakarta, Kamis, (25/11/2022).

Menurutnya, sembilan partai politik nonparlemen alias tak punya kursi di DPR telah selesai memberikan dokumen perbaikan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. KPU bakal melakukan verifikasi faktual lagi untuk mengecek persyaratan partai-partai itu.

"Pada 23 November 2022 pukul 23.59 WIB, kesembilan parpol nonparlemen telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik," jelas Idham.

KPU RI sebelumnya mengumumkan ada 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Sembilan di antaranya merupakan partai yang tak punya perwakilan di DPR RI. Nah, partai-partai itu dinyatakan belum memenuhi syarat saat KPU melakukan verifikasi faktual.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ujar Idham, Kamis (10/11).

Kesembilan partai itu dipersilakan untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan pada 10-23 November 2022. Nantinya, hasil verifikasi faktual ini diumumkan ke publik pada 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar sembilan partai nonparlemen tersebut:
1. Partai Buruh
2. Perindo
3. Partai Hanura
4. Partai Garuda
5. PKN
6. PBB
7. Partai Ummat
8. Partai Gelora Indonesia
9. PSI

(Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT