ADVERTISEMENT

Bareskrim Sebut Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara Cs sebagai Pengacaranya, Ada Apa?

Jumat, 12 Agustus 2022 15:23 WIB

Share
Status Kuasa hukum Pengacara Deolipa Yumara dicabut Bhara E mau gugat negara Rp 15 triliun.(dok. Poskota)
Status Kuasa hukum Pengacara Deolipa Yumara dicabut Bhara E mau gugat negara Rp 15 triliun.(dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar menghebohkan kembali datang dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Pasalnya, ia baru saja mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya benar kabar itu," ujar Andi, kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat kuasa yang beredar di kalangan awak media.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut. 

Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.

"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya..

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022.

Selain itu, terdapat meterai ditempel di surat tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, baik Deolipa dan Boerhanuddin belum membalas pesan Poskota.

Untuk diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E.

Penunjukan ini dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus lalu.

Sejak didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Termasuk dalam hal ini menyampaikan keterangan soal adanya dugaan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Saat itu menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 8 Agustus 2022, Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan awal atas kematian Brigadir J.

Dia juga meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa itu.

Hal ini juga mendapat sorotan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ia membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat kliennya itu untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” ujar Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika ancaman hukuman ini cukup berat, apabila hanya ditanggung seorang diri..

“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," jelas Agus

"Sehingga, dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT