Bharada E Jadi Tumbal Ferdy Sambo untuk Habisi Brigadir J, Komnas HAM Tidak Tega, Tapi di Mana CCTV yang Merekamnya?

Kamis 11 Agu 2022, 19:04 WIB
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Richard Eliezer (Bharada E). (Foto: ist.)

Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Richard Eliezer (Bharada E). (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak tega melihat Bharada E jadi tumbal Ferdy Sambo untuk habisi Brigadir J.

Diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) jadi tersangka pertama kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia mengaku diperintahkan menghabisi nyawa rekannya oleh atasannya yakni Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Oleh karenanya, Ketua Komnas HAM memastikan akan mendalami kasus pembunuhan Brigadir J sesuai prinsip fair trial agar Bharada E. mendapatkan peradilan yang adil. Taufan mengaku tidak tega dengan Bharada E yang jadi tumbal Ferdy Sambo. Meskipun, keberadaan CCTV yang merekam peristiwa penembakan itu masih jadi pertanyaan.

 

 “Saya tidak bisa, tidak tega. Saya bilang Bharada E itu jadi tumbal semua persoalan itu,” kata Taufan di Kantor Komnas HAM pada Kamis (11/8/2022).

Ketua Komnas HAM lalu mengatakan bahwa pihaknya akan fokus menegakkan prinsip fair trial. Diketahui, fair trial atau peradilan yang adil adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil.

Pada kesempatan yang berebada, Taufan mengatakan orang yang tak bersalah akan memasuki sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar masuk penjara tanpa adanya penerapan prinsip peradilan yang adil.

"Ini supaya tidak didapatkan suatu hasil peradilan sesat dimana orang yang tidak bersalah misalnya kemudian dikatakan bersalah atau orang dengan satu kesalahan tertentu kemudian dihukum melebihi proporsinya," ujar Taufan pada Selasa (9/8/2022).

 

Untuk itu, Ketua Komnas HAM mendesak agar CCTV sebagai alat bukti kunci kasus pembunuhan Brigadir J agar segera ditemukan dan dibuka untuk menyandingkan konstrusksi peristiwa agar permasalahan ini lebih jelas. Adapun, tim khusus (Timsus) dari Polri saat ini tengah mencari keberadaan rekaman CCTV tersebut.

Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa prinsip fair trial baru bisa berjalan baik jika gambaran kematian Brigadir J lewat rekaman CCTV ditemukan dan bisa diperlihatkan.

 “Fair trial akan sulit didapatkan jika CCTV dihilangkan. Sebab, ada langkah-langkah obstructin of justice, menghilangkan barang bukti, dan pengaturan segala macam,” katanya.

 

Tanpa adanya CCTV, kasus pembunuhan Brigadir J terhambat dan tidak bisa terbuka.

“Apa sebetulnya yang terjadi? Siapa yang melakukan? Di mana? Kapan? Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” kata Ketua Komnas HAM.

Diketahui sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan adanya upaya rekayasa di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

 

“Dimana saat pendalaman olah TKP ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik,” kata Listyo.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo merupakan dalang dari persitiwa pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. (*)

Berita Terkait
News Update