ADVERTISEMENT

Tega Banget Ferdy Sambo Tuduh Brigadir Yoshua Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri, Ini yang Benar Kata Kabareskrim Komjen Agus Adrianto

Rabu, 10 Agustus 2022 06:25 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan AKP Rita Sourcha Yuliana. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo dan AKP Rita Sourcha Yuliana. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Ketika ditanya wartawan seusai konpres Kapolri, Selasa (10/8), Kabareskim dua kali menyampaikan kalimat, tidak ada pelecehan seksual.

Seperti diberitakan diawal ketika kasus ini bergulir, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri, istri dari Irjen Sambo. Dalam konpres 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan kronologi hasil penyelidikan awal. 

Budhi berbicara di hadapan wartawan saat peristiwa sudah terjadi 3 hari. Dia memaparkan kronologi pada Jumat 8 Juli yakni Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri. Istri Ferdy, lanjut Budhi, saat itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota. 

Menurut Budhi, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Putri. Karena sedang tertidur lelap Ibu Putri kaget melihat Brigadir J berada dalam kamar. "'diam kamu!' sambil brigadir J mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi. 

Istri Ferdy pun spontan berteriak. Nah, teriakan itu kedengaran oleh Bharada E yang ada di lantai 2. Ketika Bharada E bertanya, Jhosua malah mengarahkan pistolnya dan menembak E sampai 7 kali. Bharada E pun membalas dengan 5 kali tembakan dan semua tembakan tepat sasaran. Sayangnya tembakan bharada E hanya mengenai tembok. 

Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut. Hal itu merupakan rekayasa atau karangan dari Ferdy Sambo. Selain Bharada E ikut berperan Bripka RR dan KM. 

Oleh karena itu, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.  Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara memastikan bahwa kliennya tersebut tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT