ADVERTISEMENT

Bharada E Dijadwalkan Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua

Jumat, 12 Agustus 2022 11:46 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan  memeriksa Bharada E alias Richard Eliezer pada Jumat (12/8/2022).  Rencananya pemeriksaan Bharada E bakal dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan,  bahwa pemeriksaan tersebut bakal berlangsung, pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Dedi kepada wartawan. Namun demikian, Dedi tak menjelaskan lantaran mengapa Komnas HAM memilih Mako Brimob sebagai lokasi pemeriksaan Bharada E.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sejatinya pihaknya juga merencanakan pemeriksan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, hari ini.

Hanya saja, Taufan mengatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Putri terkait kesediaannya untuk dimintai keterangan. "Iya (periksa Bharada E di Mako Brimob). Untuk PC masih menunggu kesiapan dia," jelas Taufan.

Sebelumnya, Bharada E pernah dimintai keterangan oleh Komnas HAM pada Senin (26/7) lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat bahwa Bharada E mengakui dirinya menembak Brigadir Yosua. “Pada kami, Bharada E dia mengakui bahwa dia yang menembak, walaupun kami harus mencari lagi keterangan dan bukti lagi,” Taufan kepada wartawan, Kamis (4/8).

Namun belakangan, Bharada E telah mengakui kejadian yang sesungguhnya terjadi pada Jumat (8/7) sore itu. Dia mengaku diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menskenario peristiwa itu menggunakan senjata milik Yosua yang ditembakkannya ke dinding seolah terjadi baku tembak.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka ialah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Mereka disangkakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT