Bharada Richard Eliezer (Bharada E). (dok. Poskota)

NEWS

Mengejutkan! Ternyata Ini Pekerjaan Bharada E ketika Menjadi Anak Buah Irjen Ferdy Sambo

Jumat 05 Agu 2022, 17:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo turut menggaet nama Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Ternyata, ia tak hanya menjadi ajudan saja, namun berstatus sebagai sopir Ferdy Sambo berdasarkan surat tugasnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin lewat keterangan resminya, Jumat (5/8/2022).

Edwin juga mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.

Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," jelas Edwin.

Lebih lanjut, Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.

Edwin menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.

Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.(*)

 

Tags:
brigadir JBharada Estatus bharada eLPSKFerdy Sambo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor