ADVERTISEMENT

Bharada E Sudah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Komnas HAM Lanjutkan Uji Balistik Besok

Kamis, 4 Agustus 2022 18:01 WIB

Share
Foto: Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Poskota/Rika)
Foto: Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Poskota/Rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan uji balistik yang telah diagendakan Jumat (5/8/2022) mendatang.

Meski diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/8/2022) malam. Sebagai informasi, uji balistik adalah pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

"Ya pasti, untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi terkait penyiksaan, kekerasan dan lain-lain. Dan juga hak asasi atas akses keadilan (access to justice) terutama bagi keluarga Brigadir J yang meninggal dunia," ucap Taufan saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, Taufan memaparkan, salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial (peradilan yang jujur). "Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," katanya.

Taufan menambahkan, di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban meskipun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan.

"Penghormatan atas hak asasi memungkinkan terduga korban itu mendapatkan perlindungan saksi dan pertolongan kesehatan fisik mau pun psikologis. Itu yang mesti kami kawal," tegas Taufan. (Rika)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rika Pangesti
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT