ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Disebut Perintahkan Bawahan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 6 Agustus 2022 17:22 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Diolah dari Google).
Ferdy Sambo dan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy kini dimutasi menjadi pejabat tinggi pada Pelayanan Markas Besar Kepolisian RI.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan Kapolri yang memutasi Ferdy ke posisi tersebut tak lepas dari peristiwa di rumah dinasnya. Menurut dia, Ferdy diduga berperan menghilangkan alat bukti untuk menutupi fakta dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Diduga ada perintah Ferdy Sambo pada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan Jumat (5/8/2022).

Adapun dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma. Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Irjen Dedi.

Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Irjen Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT