Terheran-heran! Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J, Eh Tapi Dikawal Perwira dan Diperiksa Jenderal Bintang 1, Bagaimana Logikanya?

Jumat 05 Agu 2022, 17:20 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik Jhon Sitorus turut berkomentar soal kedatangan Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J. Diketahui, Mantan Kadiv Propam yang baru dicopot Kapolri pada Kamis (4/8/2022) itu diperiksa sebagai saksi.

Jhon Sitorus berpendapat bahwa Irjen Ferdy Sambo berpotensi besar jadi tersangka di kasus Briigadir J.

Namun, dirinya terheran-heran melihat Irjen Ferdy Sambo dikawal banyak perwira polisi dan masih mengenakan pangkat tanda kehormatannya saat pemeriksaan.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua, namun, ia diperiksa sebagai saksi oleh jenderal bintang 1.

Hal ini disampaikan oleh Jhon Sitorus lewat akun Twitter pribadinya @Miduk17, Jumat (5/8/2022).

 

"Sangat berpotensi besar jadi tersangka tapi masih: 1. Mengenakan pangkat tanda Komandan satuan 2. Dikawal oleh banyak Perwira Menengah dan pertama," ujar Jhon Sitorus

Ia juga mempertanyakan bagaimana logika jenderal bintang 1 melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang 2.

"Gimana sih logikanya seorang Bintang 2 dengan kawalan penuh diperiksa sebagai saksi oleh pangkat yg lebih rendah?," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri,  berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

 

Dalam telegram khusus itu juga terdapat 10 perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo. Posisi Irjen Sambo digantikan Irjen Syahardiantono yang sebelum menjabat Wakabareskrim Polri.

Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo itu buntut dari peristiwa kematian Brigadir J yang tak lain ada ajudannya.

 

Sementara, Irjen Ferdy Sambo juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus penembakan Brigadir J.

"Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Lebih lanjut, Kadiv Propam nonaktif itu juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan asumsi atau persepsi macam-macam atas penembakan Brigadir J. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumahnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Menurutnya, segala asumsi liar yang beredar hanya akan membuat kasus ini menjadi simpang siur. Oleh karenanya, Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk bersabar.

"Terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya, selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ucap Irjen Ferdy Sambo. (*)

Berita Terkait

News Update