DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Depok mengambil sampel beras bansos yang ditimbun di Jalan Tugu, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Pengambilan sampel beras tersebut dilakukan sebagai upaya proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan anggota Polres Metro Depok telah mengambil dua karung beras bantuan Presiden yang sudah membusuk.
"Sudah diamankan 2 karung beras diduga bansos dari TKP untuk sampel," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.
Zulpan menuturkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait temuan beras bansos yang dikubur di dalam tabah tersebut.
"Hari ini baru akan kita klarifikasi resmi," ungkapnya.
Terkair temuan timbunan beras ini, lanjut Zulpan polisi juga telah mengkonfirmasi kepada pihak JNE.
"Hasil konfirmasi di lapangan sama anggota, JNE mengakui telah menimbun beras bansos dari JNE," tuturnya.
Selain itu Polres Metro Depok, lanjut Zulpan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait temuan beras bansos yang ditimbun.
Dari hasil koordinasi, Dinsos Depok mengaku tidak pernah bekerja sama dengan pihak JNE untuk penyaluran bansos.
"Hasil kordinasi dengan Dinsos Kota Depok bahwa Dinsos Kota Depok tidak pernah menggunakan jasa JNE untuk pengiriman bahan sembako untuk wilayah Kota Depok. Untuk pengiriman beras yang menggunakan jasa JNE adalah Kemensos RI kerjasama dengan BULOG," tutur Zulpan.
Sebelumnya, polisi telah memintai keterangan Rudi Samin, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk parkir mobil JNE. Rudi Samin awalnya mendapatkan informasi terkait beras bansos yang dikubur itu dari pria inisial S.
"Saudara S adalah mantan karyawan JNE yang telah dikeluarkan oleh JNE terkait dengan tindak pidana," ungkap Zulpan.
Menanggapi berita penimbunan karung beraskita bantuan BUMN di dalam tanah bekas parkiran PT JNE, Head of Media Relation Departement, Kurnia Nugraha mengatakan bahwa hal itu tidak ada pelanggaran sama sekali.
"Tindakan yang kita lakukan ini dengan menguburkan beras bantuan pemerintah karena beras sudah alami kerusakan. Semua ini juga telah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Kurnia kepada Poskota melalui keterangan tertulis, Minggu 31 Juli 2022, siang.
Kurnia berharap, pemberian penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yang terjadi tersebut.
"Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan - rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini," tutupnya. (angga)