Pemuda di Kronjo Tangerang Ditangkap Curi Mesin Dinamo Milik Petambak Udang

Senin 01 Agu 2022, 13:53 WIB
Pelaku pencurian mesin dinamo milik petambak udang dibekuk Polsek Kronjo. (Ist)

Pelaku pencurian mesin dinamo milik petambak udang dibekuk Polsek Kronjo. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Kronjo menangkap pelaku pencurian mesin dinamo milik petambak udang. 

AI (25), warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap bekerja sebagai buruh harian lepas.
 
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Tambak udang milik korban, AM warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka mencuri mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM dalam mengelola tambak udang di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang," katanya, Senin (1/8/2022).

Romdhon menjelaskan, korban yang menyadari mesin dinamo senilai Rp61 juta tersebut langsung melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Kronjo.

Setelah menerima laporan, lanjut Romdhon, personel melakukan pendalaman dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian tersebut.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/7/2022), saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo.

"Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, petugas menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Kepada petugas, tersangka AI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo," ungkapnya.
 
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Veronica Prasetio)
 

News Update