ADVERTISEMENT

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penimbunan Beras Bansos Pemerintah di Bekas Lahan Parkir Perusahaan Ekspedisi JNE

Senin, 1 Agustus 2022 23:21 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penimbunan Beras Bansos Pemerintah di Bekas Lahan Parkir Perusahaan Ekspedisi JNE

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait penimbunan beras bantuan sosial (bansos) Pemerintah di lahan bekas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Saksi yang diperiksa dua orang, salah satunya perwakilan JNE atas nama Samsul Jamaludin. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Depok hari ini, Selasa (1/8/2022).

"Hari ini kita telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan klarifikasi terhadap beberapa pihak Kemensos, pihak JNE pusat dan JNE Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin.

Zulpan menerangkan, PT DNR selaku pemenang lelang yang ditunjuk oleh Bulog menangani penyaluran bantuan sosial (Bansos) Pemerintah ke masyarakat yang berhak menerima di wilayah Depok Jawa Barat pada 2020.

Dalam hal ini, PT DNR bekerja sama dengan perusahaan jasa ekspedisi JNE sebagai pihak jasa kurir untuk mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list sesuai data yang dibuat oleh pemerintah. 

Zulpan menyebut, beras yang dikirim oleh PT JNE dalam kontraknya dengan PT DNR sebagai pemenang vendor dari pemerintah sekitar ratusan ribu ton.

Dia tidak bisa menyampaikan jumlah secara rinci, sebab, pihak JNE sampai hari belum menyerahkan data ke penyidik. Pengakuan itu, masih sebatas keterangan lisan dari Samsul Jamaludin.

"Kami belum bisa sampaikan detailnya karena kita harus miliki data akurat dalam bentuk dokumen. Hari ini belum bisa ditampilkan kepada mereka," ujar dia. (Pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT