Masih Status Tersangka, Nikita Mirzani Tak Dicekal Polisi Terbang ke Luar Negeri
Kamis, 28 Juli 2022 23:34 WIB
Share
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri sejak 27 Juli 2022 kemarin. Padahal, ibu tiga anak itu masih menyandang status  tersangka dan dikenakan wajib lapor atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Mapolresta Serang Kota, Banten, Jawa Barat. 

Kabar terkait kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri sempat beredar di kalangan awak media.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta Habiburrahman membenarkan hal tersebut. 

"Betul, berdasarkan data perlintasan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28 WIB, Nikita Mirzani telah melintas dan berangkat ke luar negeri," papar Habiburrahman kepada awak media pada Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, Hatta menerangkan bahwa petugas pemeriksaan keimigrasian Bandara Soekarno sudah menjalankan prosedur sesuaikan SOP yang ditetapkan.

" Petugas kami yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi, tentunya telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Bahkan, sampai saat ini belum ada permintaan cekal dari pihak kepolisian yang bersangkutan dengan status tersangka Nikita Mirzani. Oleh karena itu, perempuan berusia 36 diizinkan terbang ke luar negeri.

"Di database kami juga belum terdapat permintaan untuk dilakukan cekal oleh instansi terkait," sambungnya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani batal ditahan dan dilepaskan polisi atas dasar kemanusiaan pada Jumat 22 Juli 2022. Kendati demikian, perempuan yang akrab disapa Niki itu masih dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

(Tresia)