ADVERTISEMENT

Harus Bolak-balik Wajib Lapor ke Polresta Serang, Nikita Mirzani Ngaku Kecapean

Senin, 15 Agustus 2022 15:22 WIB

Share
Nikita Mirzani saat ditemui di Mapolresta Serang Kota usai menjalani wajib lapor. (foto: poskota/haryono)
Nikita Mirzani saat ditemui di Mapolresta Serang Kota usai menjalani wajib lapor. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani untuk kesekian kalinya menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota, sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin 15 Agustus 2022.

Nikita Mirzani mengaku cukup lelah harus menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota, karena perjalanan dari Jakarta menuju Kota Serang cukup banyak makan waktu dan tenaga.

"Kalau Serang cape karena jauh, kalau Jakarta nggak," katanya kepada wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota.

Meski begitu, Nikita tetap akan menjalani wajib lapor, dan berupaya menghibur diri agar tidak menjadi beban.

"Tapi sambil jalan-jalan juga, oh Kota Serang begini, abang-abang polisinya baik," tandasnya didampingi Kuasa Hukum Fahmi Bachmid.

Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022, atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. 

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik. 

Di mana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6). 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT