ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Bersama Berkas dan Barang Bukti Besok Diserahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 24 Oktober 2022 14:28 WIB

Share
 Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum saat mendatangi Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (ist)
 Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum saat mendatangi Mapolresta Serang Kota beberapa waktu lalu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akan menyerahkan berkas dan barang bukti.

Pelimpahan tahap dua kasus tersebut, akan dilaksanakan besok, Selasa, 24 Oktober 2022. 

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan jika penyidik telah menyelesaikan berkas perkara Nikita Mirzani, dan segera dilimpahkan ke Kejari Serang.

"Dijadwalkan besok (tahap 2 - red) atau Kamis," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Oktober 2022.

Iwan menjelaskan dengan adanya rencana pelimpahan ke Kejari Serang, Nikita Mirzani diminta kooperatif, dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukum nya," jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT