ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Bersama Kemenkes dan BPOM Cek Hasil Laboratorium Obat Sirop untuk Penyelidikan Secara Sinergi

Senin, 24 Oktober 2022 14:13 WIB

Share
 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melakukan pengecekan terkait hasil dari laboratorium mengenai obat sirop yang diduga mengandung cemaran zat Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas aman.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam pengecekan ini, tim Bareskrim Polri akan didampingi oleh tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Hari ini tim dari Bareskrim Polri bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM. Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut," kata Irjen Dedi dalam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/10/2022).

Namun, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan tindak pidana dalam peredaran obat sirup berbahaya tersebut, Dedi masih enggan berkenan untuk membeberkannya secara detail.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu berujar, kemungkinan adanya tindak pidana masih menunggu hasil dari uji laboratorium.

"Nanti masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan," papar Dedi. "Nunggu up date dulu dari Bareskrim," sambung dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri segera membentuk tim khusus guna mendalami temuan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.

Dalam hal ini pula, Polri akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan Badan POM sebagaimana yang dimintakan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadhir Effendy serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendalami temuan kasus GGAPA yang mulai meruak.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, siap membantu Kementerian dan pihak terkait lainnya dalam upaya menarik peredaran obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, dalam hal ini Polri siap untuk memerintah kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), mulai dari Kapolda hingga Kapolres guna memantau peredaran obat sirup yang mengandung EG di pasaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT