Usai Kembali dari Luar Negeri, Nikita Mirzani Kembali Melakukan Wajib Lapor di Mapolresta Serang Kota

Senin, 1 Agustus 2022 14:48 WIB

Share
Tersangka Nikita Mirzani saat menandatangani wajib lapor di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022). (ist)Area lampiran
Tersangka Nikita Mirzani saat menandatangani wajib lapor di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022). (ist)Area lampiran

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik, kembali melakukan wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin (1/8/2022). Dia datang ke Polres Serang Kota setelah kembali dari luar negeri.

Artis yang akrab disapa Nyai ini datang di Mapolresta Serang Kota dengan didampingi kuasa hukumnya.

"NM datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 dan langsung menemui penyidik untuk wajib lapor," kata Kasihumas AKP Iwan Sumantri.

Iwan Sumantri mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor. Menurut Iwan, tersangka NM akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu. Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap personil Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. 

Nikita diamankan secara paksa pada Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB, atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih memiliki balita.

Usai dibebaskan, Nikita Mirzani telah menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli 2022 pukul 19.30 WIB dengan mendatangi Satreskrim Polresta Serkot.

Namun sehari setelah menjalani wajib lapor, tersangka Nikita Mirzani, ngelencer ke luar negeri pada Rabu, 27 Juli 2022, dengan alasan pemeriksaan kesehatan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar