ADVERTISEMENT

Sidang Putusan Sela Kasus Ade Yasin Dilanjut PN Tipikor Bandung, Jaksa KPK Ajukan 5 Saksi

Senin, 1 Agustus 2022 14:25 WIB

Share
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)
Suasana persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi Ade Yasin di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tipikor Bandung, Rabu (20/7/2022). (Billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID- Sidang kasus dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kembali digelar PN Tipikor Bandung, Senin (01/08/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih memutuskan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi guna mencari titik terang kasus sehingga bisa membuat keputusan yang adil bagi semua. 

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Ade Yasin mempertanyakan kejanggalan, seperti status OTT yang dinyatakan KPK ternyata hanya pengembangan kasus penangkapan auditor BPK.

 

Selain itu barang bukti sejumlah uang hingga kini belum dijelaskan kaitannya dengan kasus suap tersebut. Oleh karena itu untuk memperjelas kasus ini Hakim memutuskan melakukan pemeriksaan saksi saksi.

"Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.

 

"Apakan akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho," kata Hera.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT