Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangarepan. (Dok. Kominfo)

NEWS

Indonesia Bakal Blokir Instagram dan WhatsApp, Kemenkominfo: Bukan Hal yang Susah

Selasa 19 Jul 2022, 15:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal segera memblokir Instagram, WhatsApp serta perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Abrijani Pangarepan.

Ia mengaku tidak takut untuk memberi hukuman tegas apabila aplikasi raksasa seperti Instagram dan WhatsApp tidak segera mendaftar PSE.

"Saya tidak takut, begitu mereka tidak ada, banyak juga anak bangsa yang membangunnya kok, dan bukan hal yang susah kok," tutur  Samuel dalam konferensi pers terkait Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kemenkominfo, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, ketiadaan aplikasi Instagram atau WhatsApp bukan masalah besar.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia yang mumpuni yang mampu membuat aplikasi tandingan.

Lebih lanjut, Samuel mengungkapkan, ketidakpatuhan dari perusahaan-perusahaan aplikasi itu sama saja tidak menghargai aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Sehingga pihaknya sungguh tidak gentar untuk memberi perlawanan terhadap pihak yang tidak taat aturan.

"Karena mereka gak patuh, kita aja gak patuh, jangankan yang aneh-aneh, enggak patuh lalu lintas aja kena tilang, terus mereka disuruh daftar aja gak mau, apakah mereka menghargai kita," jelas Samuel.

Ia menegaskan, seharusnya perusahaan aplikasi itu sadar apa yang jadi potensi terburuknya jika tidak segera mendaftarkan diri.

Terlebih jika mereka benar-benar ingin melanjutkan bisnisnya di Tanah Air.

Pasalnya, segala model usaha pasti memiliki aturan dan ketentuannya sendiri.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan itu adalah lahan mereka untuk bekerja, seharusnya mereka sudah tahu itu dan mendaftar," ujar Samuel.

Kendati begitu, Samuel berharap beberapa aplikasi seperti Instagram dan WhatsApp bisa segera mendaftar PSE dan terus melanjutkan operasinya di Indonesia.

"Tapi harapan kita mereka juga memiliki izin dan mendaftar, toh kan mereka juga ada di Indonesia, saya kira itu hanya perlu waktu saja," Samuel. 
 
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan PSE untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022.

 Apabila melewati batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak akan segan merubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo siap melakukan pemblokiran.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," tutur Johnny.

(*)

.

 

Tags:
kominfo blokirinstagramwhatsappkominfo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor