ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Blokir Instagram dan WhatsApp, Pengamat: Mereka Akan Gunakan Politik Adu Domba

Selasa, 19 Juli 2022 11:12 WIB

Share
Aplikasi pesan Whatsapp. (foto: poskota/yono)
Aplikasi pesan Whatsapp. (foto: poskota/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir perusahaan teknologi seperti Instagram, WhatsApp, Google, dan Twitter. Hal itu dilakukan sebab layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak melakukan pendaftaran.

Kominfo pun telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyampaikan layanan Over The Top (OTT) yang besar dari luar negeri, diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Terlebih untuk mendaftar sebagai PSE.

"Ini kan proses yang mudah karena beda dengan perijinan yang agak rumit dan panjang prosesnya. Kalau tidak mengikuti aturan, maka ya harus tegas diblokir," kata Heru kepada Poskota.co.id, Selasa 19 Juli 2022.

Menurutnya, jika perusahaan teknologi tersebut masih belum mendaftar PSE pada tenggat waktu yang telah ditentukan, hal tersebut dapat menguntungkan startup lokal.

"Kalau pun diblokir ya ini juga bisa jadi kesempatan startup atau developer lokal maju. China saja bisa kok maju tanpa Facebook atau Google dan OTT besar lainnya, dengan mengembangkan aplikasi dalam negeri," ujarnya.

Heru berujar, nantinya OTT justru akan berdampak sehingga mengalami kerugian akibat pemblokiran perusahaan teknologi itu.

"Yang rugi ya OTT itu kalau diblokir, makanya nanti mereka akan gunakan politik adu domba, antara pemerintah dengan masyarakat pengguna dengan membawa isu net neutrality. Padahal net neutrality itu dimanapun tidak dianut," tutur dia.

Sementara itu, Heru menegaskan pada setiap negara turut memiliki batasan-batasan tertentu khususnya bagi pengguna dan perusahaan teknologi. 

Sehingga, ia meminta OTT yang sudah mendapat keuntungan besar dari Indonesia agar segera mendaftar PSE.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Nitis Hawaroh
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT