JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 hingga 2012 berinisial FB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.
Adapun penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin 18 Juli kemarin.
Tidak hanya FB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ada 4 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2022).
Selanjutnya, sebelum menetapkan kelima orang tersangka itu, Kejagung telah memeriksa saksi hingga mencapai ratusan orang.
"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi," ucap dia.
Ketut menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.
Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kelima orang tersangka dikanakan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Ketut Sumedana.
Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menggeledah Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten, dan PT Krakatau Engineering. Juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli metallurgy, iron and steel making, blast furnace process, ahli blast furnace, serta ahli teknik sipil dan manajemen konstruksi.