ADVERTISEMENT

Kominfo Blokir 10 Situs dan Game Online, YLBHI: Mau Sampai Kapan Tanpa Landasan HAM?

Minggu, 31 Juli 2022 16:09 WIB

Share
Kominfo blokir 10 situs dan game online. (Freepik)
Kominfo blokir 10 situs dan game online. (Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir 10 situs dan game online.

Kebijakan tersebut langsung viral di media sosial, lantaran banyak masyarakat yang menggunakannya.

Hal tersebut turut ditanggapi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

whT

“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/7/2022).

Menurut pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.

Lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.

"Penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara,” ujar Isnur.

Ia merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT