Tak hanya itu, Yamin menerangkan sejumlah barang bukti seperti sajam yang disita juga milik pelaku NI.
“Dia yang merencanakan dan juga dia yang menyediakan senjata tajam berupa golok yang sudah kita sita juga,” ucap Yamin.
Adapun dalam peristiwa ini polisi berhasil menyita sepeda motor jenis Yamaha Mio J dengan nomor polisi B 3146 TZO dan sebilah golok milik NI. Hingga kini polisi masih berupaya mengejar salah satu pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap
Dari peristiwa tersebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun.(CR06)