BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Aparat polisi dari Polsek Gunung Putri meringkus pemuda yang diduga menjadi pelaku pembegalan pegawai Summarecon di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (3/7/2022).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat mengatakan, pada Sabtu (2/7) kemarin, pihak kepolisian telah berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga telah melakukan pembegalan terhadap pegawai Summarecon di Kecamatan Gunung Putri pada 15 Juni lalu.
"Pada sekitar pukul 18.00 WIB telah diamankan 1 orang pemuda yang diduga menjadi pelaku Pencurian dengan kekerasan," Ungkapnya kepada wartawan.
Dari tangan pemuda berinisial SD (19), lanjut Bayu, pihak kepolisian berhasil mengamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dan sebilah senjata tajam.
"Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Juni 2022 atas nama Pelapor, Petugas mendalami hasil laporan tersebut dan mendapati motor tersebut sudah berganti warna dan nomor polisi," paparnya.
Menurut Bayu, Polisi berhasil meringkus SD di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Ia dibawa ke makopolsek Gunung Putri dengan kondisi tidak melawan, adapun hukuman yang dipersangkakan terhadap SD adalah pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," singkatnya.
Sebelumnya, Hendak berangkat kerja, pegaaai PT. Summarecon asal Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dibegal dua orang tak dikenal, Rabu (15/6/2022).
Korban bernama Maulana Hidayat Hanam (19) menuturkan, saat hendak mengais rezeki, dirinya mendapati menjadi korban dari pelaku pembegalan di Jalan Letnan Nasir, Kecamatan Gunung Putri.
"Saya berangkat kerja jam setengah 5 pagi, pada saat itu jalanan sepi, saya langsung dipukul dari belakang lalu dipepet sampe jatoh," ungkapnya kepada wartawan di tempat kejadian.
Tak hanya mendapatkan tindak kekerasan, Maulana mengaku, motor yang Yamaha N-max bernomor polisi B-3342-UQJ pun lenyap digondol oleh dua orang tak dikenal tersebut.