Sadis! Wajah Warga Munjul Pandeglang Ini Diparang Pria ODGJ yang Ditolongnya, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek

Kamis, 28 Juli 2022 15:56 WIB

Share
Ilustrasi pelaku pembacokan ditangkap polisi. (dok.poskota)
Ilustrasi pelaku pembacokan ditangkap polisi. (dok.poskota)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Kampung Cibeureum, Desa, Sukasaba, Kecamatan Munjul, Pandeglang menjadi korban amuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Akibat peristiwa yang terjadi pada Hari Kamis (28/7/2022), korban atas nama Animan, mengalami luka bacokan cukup serius di bagian muka, dan kini korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

Berdasarkan informasi diperoleh, pelaku ODGJ berinisial M, mulanya menginap di rumah korban. Tiba - tiba, pelaku membacok korban dengan menggunakan parang.

 

"Pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (27/7/2022) setelah Maghrib, sempat diterima di kasih makan, di kasih mandi, istirahat, sampai akhirnya mungkin di atas jam 00:30 WIB terjadilah pembacokan terhadap korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Munjul, IPDA Robert Sangkala, Kamis (28/7/22).

Dijelaskannya lagi, setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Munjul sekitar pukul 03:00 WIB. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami motiv yang dilakukan oleh pelaku.

"Sejauh ini baru meminta keterangan dari beberapa masyarakat dan saksi - saksi. Untuk detail lengkapnya nanti setelah memintai keterangan dari saki - saksi," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil keterangan dari masyarakat dan Puskesmas bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2017.

"Kalau hasil keterangan dari masyarakat pelaku alami gangguan jiwa. Kita juga datangkan pihak Puskesmas Kecamatan Angsana dan Munjul, akhirnya Puskesmas datang nunjukin data memang yang pelaku pasien ODGJ yang masih dalam perawatan dari tahun 2017 sampai sekarang," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini korban sedang berada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk mendapatkan perawatan medis. "Kini korban tengah di rawat di RSUD Berkah Pandeglang," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar