ADVERTISEMENT

Ruhut Sitompul Unggah Foto atas Nama Anggota Fraksi Demokrat DPR, Itukah DK yang Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pencabulan?

Jumat, 15 Juli 2022 13:55 WIB

Share
Kolase foto, kostum Partai Demokrat dan Ruhut Sitompul. (Ist)
Kolase foto, kostum Partai Demokrat dan Ruhut Sitompul. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - POSKOTA.CO.ID - Ruhut Sitompul mengunggah foto atas nama anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. 

Dalam teks unggahannya, Ruhut tidak menyebut kasus yang dihadapi politisi Demokrat itu, dia hanya sebut jangan lagi dilanjutkan perbuatan yang mellanggar hukum.

Namun, kalau melihat nama jelas anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu kalau dibuat inisial adalah DK.

Nah, kalau DK yang diberitakan belakangan ini, juga adalah tokoh yang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pencabulan.

Mungkinkah yang dimaksud Ruhut adalah DK yang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pencabulan itu?

Ruhut tidak menuliskan kasusnya, dan tidak memberi clue. Berikut ini unggahannya.

"Ngeri ka’le, semoga benar hanya dugaan Tuhan tolong parpol yg pernah Aku dan Teman2 besarkan masih bisa diselamatkan dan jangan lagi dilanjutkan perbuatan yg melanggar hukum," tulis Ruhut diakun twitter @ruhutsitompul.

Di kollom komentar, banyak netizen yang bertanya-tanya tentang siapa dan kasua aoa yang dimaksud Ruhut. Tapi ada juga yang menanggapi dengan menunjuk kasusnya.

"Kenapa tdk dibikin terang benderang..Bang...!! Biar kita tdk ...saling menduga..?" Tulos akun @7676die.

"Sepertinya ada sesuatu y bang ???" Tulis akun netizen Abdul Kholiq.

"Ini toh bang Ruhut, ternyata ga gentle ya orangnya......," tulis akun @herman_widjaya8 sambil menunjukkan screenshot berita onlin yang menyebut anggota DPR DK mangkir dari panggilan polisi terkait kasus pencabulan.

"Ini masalah sdh selesai, tapi ada yg mau PAW sepertinya," tulis akun@penjagaRI.

Sebelumnya diberitakan, Direkrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK.

Hal itu tertera dalam surat undangan Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor, Kamis (14/7/2022).

Dalam surat tersebut, DK diduga melakukan pencabulan di berbagai wilayah, yakni Jakarta, Semarang, Jawa Tengah hingga Lamongan, Jawa Timur.

Pemanggilan itu didasarkan pada Laporan Informasi (LI) Nomor: LI.35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022.

Sang terlapor, diduga melaukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana tertera dalam Pasal 289 KUHP. (*/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT