Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD: Kalau Ada yang Mengadu Akan Diproses

Jumat, 15 Juli 2022 09:30 WIB

Share
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman. (rizal)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman. (rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, bahwa MKD sifatnya menunggu laporan. Jika benar dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Demikian dikatakan politisi Partai Gerindra ini terkait Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan pencabulan oleh anggota DPR berinisial D. 

Dia dilaporkan sejak 15 Juni 2022 atas dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan telah tercatat sejak 15 Juni 2022 lalu. 

 "Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukam aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habib  saat dihubungi,  Jumat (15/7/2022). 

 

Anggota Komisi III DPR ini pun  memaparkan, berdasarkan Pasal 8 Pedoman Tata Beracara MKD, akan diteliti terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan, baru kemudian ditindaklanjuti. 

"Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa MKD DPR tidak akan membeda-bedakan siapa yang diadukan, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Intinya kami tidak akan membeda-beda khan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," katanya. (rizal)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar