JAKARYA, POSKOTA.CO.ID – Izin operasional pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dikabarkan batal dicabut.
Adapun, pembatalan pemcabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah disebut merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi ). Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.
Diketahui sebelumnya, nama Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang belakangan ini dibicarakan. Bukan karena prestasi, melainkan karena anak dari Kiai pemimpin ponpes Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, merupakan DPO dari kasus pencabulan.
Upaya penangkapan Bechi yang diduga berlindung di balik Ponpes Shiddiqiyyah pun berlangsung sulit. Bahkan, aparat sempat bentrok dengan sejumlah santri yang melakukan perlawanan dalam upaya penangkapan DPO kasus pencabulan itu.
Dilansir dari Poskota.co.id, sebelumnya izin Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7/2022) lalu. Pencabutan ini dilakukan berkaitan dengan kasus pelaku cabul Bechi.
Usulan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah pertama kali keluar dari Mabes Polri. Saat itu, Polri mendorong pembekuan izin pesantren kala itu.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono mengatakan, langkah pembekuan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons tegas Kemenag atas kasus yang memalukan tersebut. Terlebih, pihak pesantren juga seakan melindungi pelaku sehingga menyulitkan aparat untuk menjemputnya.
"Kini nomor statistuk dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan oleh Kemenag," kata Waryono dalam keterangannya, Jum'at (8/7/2022).
Waryono menjelaskan, dalam hal ini Kemenag sebagai pihak yang membuat regulasi tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan hak tersebut (membekukan). Sebab menurutnya dugaan kasus pencabulan, merupakan suatu pelanggaran hukum yang berat.
Usai pembekuan, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian. Dia langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Lantas, Menag Ad Interim Muhadjir Effendy memulihkan kembali izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah pada Senin (11/7/2022). Ia menyebut, izin Ponpes Shiddiqiyyah batal dicabut atas arahan Presiden Jokowi.
"Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7).
Dilansir dari CNN Indonesia, Muhadjir menegaskan kasus tersebut tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan.
Adapun, kasus yang melibatkan pelaku cabul yang merupakan anak Kiai pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah disebut Muhadjir hanya karena oknum yang bersangkutan terjerat pada kasus itu.
Selain itu, Bechi juga diketahui telah menyerahkan diri dan ditindak oleh pihak kepolisian. Serta, sejumlah santri yang diduga melindungi pelaku cabul itu juga telah ditangkap.
"Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin," katanya.
Lebih lanjut, Menag Ad Interim mengatakan bahwa pembatalan pencabutan izin adalah demi santri yang belajar di Ponpes Shiddiqiyyah.
Muhadjir juga mengimbau masyarakat untuk dapat berpikir jernih dalam melihat pesoalan ini.
Menurutnya, pihak yang diduga melakukan tidak pidana dipersilahkan untuk diproses. Sementara, Mudhadjir ingin kegiatan belajar mengajar di Ponpes Shiddiqiyyah tetap berlangsung normal
Diketahui sebelumnya, Muhadjir memulihkan kembali izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah pada Senin (11/7). Pemulihan ini adalah atas arahan dari Presiden Jokowi. (frs)