ADVERTISEMENT

Lah? Sudah Lindungi Pelaku Cabul, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut Atas Arahan Presiden Jokowi, Apa Alasannya?

Selasa, 12 Juli 2022 15:21 WIB

Share
Kolase foto Presiden Jokowi dan tangkapan layar upaya penangpakan Bechi, DPO pelaku cabul yang merupakan anak Kiai pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah. (Foto: diolah dari google)
Kolase foto Presiden Jokowi dan tangkapan layar upaya penangpakan Bechi, DPO pelaku cabul yang merupakan anak Kiai pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah. (Foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARYA, POSKOTA.CO.ID – Izin operasional pondok pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dikabarkan batal dicabut.

Adapun, pembatalan pemcabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah disebut merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi ). Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

Diketahui sebelumnya, nama Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang belakangan ini dibicarakan. Bukan karena prestasi, melainkan karena anak dari Kiai pemimpin ponpes Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, merupakan DPO dari kasus pencabulan.

 

Upaya penangkapan Bechi yang diduga berlindung di balik Ponpes Shiddiqiyyah pun berlangsung sulit. Bahkan, aparat sempat bentrok dengan sejumlah santri yang melakukan perlawanan dalam upaya penangkapan DPO kasus pencabulan itu.

Dilansir dari Poskota.co.id, sebelumnya izin Ponpes Shiddiqiyyah sempat dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7/2022) lalu. Pencabutan ini dilakukan berkaitan dengan kasus pelaku cabul Bechi.

Usulan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah pertama kali keluar dari Mabes Polri. Saat itu, Polri mendorong pembekuan izin pesantren kala itu.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono mengatakan, langkah pembekuan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons tegas Kemenag atas kasus yang memalukan tersebut. Terlebih, pihak pesantren juga seakan melindungi pelaku sehingga menyulitkan aparat untuk menjemputnya.

 

"Kini nomor statistuk dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan oleh Kemenag," kata Waryono dalam keterangannya, Jum'at (8/7/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT