ADVERTISEMENT

Tok! Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Jombang Terancam Hukuman Kebiri

Minggu, 10 Juli 2022 16:06 WIB

Share
Pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Mas Bechi. (Foto: Ist).
Pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Mas Bechi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terancam dikebiri atas kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Ancaman kebiri diiringi juga dengan hukuman penjara yang juga akan dijatuhkan terhadap dirinya.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Elle, menegaskan hukuman kebiri sangat mungkin dikenakan pada Mas Bechi. Meski begitu, pidana ini sangat berkaitan pada dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.

"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak itu nanti akan dilihat (dalam, red) fakta persidangan," kata Sofyan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bechi dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP yakni sembilan tahun penjara.

Dia juga bisa dikenakan Pasal 294 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Mas Bechi yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga bisa dijerat Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT