Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pencabulan, Apa Kata Wakil Ketua MKD?

Jumat, 15 Juli 2022 08:00 WIB

Share
Gedung DPR RI. (dok. Poskota)
Gedung DPR RI. (dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direkrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK.

Hal itu tertera dalam surat undangan Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor, Kamis (14/7/2022).

Dalam surat tersebut, DK diduga melakukan pencabulan di berbagai wilayah, yakni Jakarta, Semarang, Jawa Tengah hingga Lamongan, Jawa Timur.

Pemanggilan itu didasarkan pada Laporan Informasi (LI) Nomor: LI.35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 dan surat perinah penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022.

Sang terlapor, diduga melaukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana tertera dalam Pasal 289 KUHP.

Lantas, bagaimana tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI?

MKD DPR RI mengaku belum mendapatkan informasi soal ada atau tidaknya laporan masuk ke pihaknya soal kasus dugaan pelanggaran etik dalam hal ini pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI berinisial DK.

Hal ini dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman.

"Belum ada info (soal laporan ke MKD)," ujar Habiburokhman kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Nantinya, jika memang laporan terhadap kasus tersebut sudah masuk ke MKD, maka pihaknya memproses sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar